JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, saat ini masih ada kekosongan peraturan soal perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera bisa diselesaikan.
"Saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (31/8/2022).
"UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi," jelasnya.
Baca juga: Desak Pengesahan RUU PRT, Puluhan Perempuan Demo di Kantor DPRD
Dia menuturkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia tidak sedikit.
Yakni sebanyak 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak.
Menurut Jaleswari pemerintah merancang agar UU PPRT nantinya tidak hanya mengatur soal hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. Tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur pekerja rumah tangga.
Baca juga: KSP: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dikawal hingga Selesai
Saat ini pemerintah sedang bekerja keras mempercepat pembentukan UU PPRT.
Salah satu hal yang ditempuh yakni kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Adapun Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga.
Termasuk di dalamnya yakni KSP, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan
Dalam prosesnya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.
“Gugus Tugas selanjutnya akan bekerja secara koordinatif memanfaatkan efektifitas waktu yang tidak banyak, dan terus mengawalnya di fraksi DPR RI untuk segera mendapat pengesahan,” tambah Jaleswari.
Untuk diketahui, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai Permenaker Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Akan tetapi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan regulasi ini belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.