Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Rekonstruksi dan Pra Rekonstruksi?

Kompas.com - 01/09/2022, 04:03 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses penyidikan, penyidik kepolisian dapat melakukan rekonstruksi atas suatu tindak pidana yang terjadi.

Rekonstruksi merupakan tahapan yang penting dalam pengungkapan suatu perkara pidana.

Hal ini dikarenakan dengan adanya rekonstruksi, perkara pidana yang sedang disidik dapat menjadi lebih jelas.

Baca juga: Apa Itu Rekonstruksi?

Rekonstruksi dan tujuannya

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi dapat didefinisikan sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Petugas yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”

Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Trauma hingga Tangan Bergetar Saat Rekonstruksi di TKP

Beda rekonstruksi dan pra rekonstruksi

Istilah pra rekonstruksi tidak ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, polisi menyebut rekonstruksi dan pra rekonstruksi sebagai hal yang berbeda.

Sesuai dengan kata “pra” yang digunakan, pra rekonstruksi digelar sebelum rekonstruksi dilakukan.

Dalam pra rekonstruksi, penyidik hanya menghadirkan pemeran pengganti dan bukan tersangka serta saksi yang sebenarnya.

Sejumlah tim yang terlibat juga akan hadir saat pra rekonstruksi, seperti Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik).

Hal ini berbeda dengan rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka dan saksi yang terlibat.

Selain itu, perbedaan rekonstruksi dan pra rekonstruksi juga terlihat dari lokasi dilakukannya dua kegiatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com