Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Fokus Klarifikasi Data Ganda Eksternal Parpol Pendaftar Pemilu 2024

Kompas.com - 30/08/2022, 15:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini sedang dalam tahap klarifikasi soal kegandaan data eksternal partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.

"Saat ini (KPU) sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis

"Hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," lanjutnya.

Idham menyampaikan bahwa verifikasi administrasi di 34 provinsi sudah mencapai 100 persen sejak 3 hari yang lalu.

"Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi (kegandaan data eksternal)," ucapnya.

Penelitian soal kegandaan data eksternal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini, agar tidak terburu-buru memangkas hak konstitusional warga untuk masuk dalam partai politik.

"Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy'ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua," ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).

"Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu," lanjutnya.

Forum bertanya itu seharusnya merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.

Namun, apabila forum itu tetap dilakukan di tahapan verifikasi faktual, maka hal itu tidak adil sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.

"Maka, supaya adil, di tengah-tengah verifikasi administrasi, dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai di Senayan, KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim.

Ia mengatakan, KPU bakal meminta partai-partai politik di mana "Hasyim Asy'ari" tercatat sebagai anggotanya, untuk menerbitkan pernyataan resmi dari "Hasyim Asy'ari" yang membuktikan bahwa ia betul anggota partai politik tersebut.

Surat pernyataan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.

"Kalau 1 di antara 3 partai politik itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asy'ari, maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain Hasyim Asy'ari-nya dinyatakan TMS," ucap Hasyim.

Baca juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol

"Tapi kalau kemudian 3 partai itu bisa menghadirkan surat pernyataan Hasyim Asy'ari semua, pasti ada 1 yang benar kan, maka KPU akan mengirimkan data itu kepada KPU kabupaten di mana Hasyim Asy'ari berdomisili sesuai KTP. Nanti kita tugaskan KPU kabupaten menemui Hasyim Asy'ari itu," jelasnya.

Sebagai informasi, hasil dari pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 selama 1-14 Agustus 2022, total terdapat 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, dari total 40 partai politik pendaftar.

Tahapan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan hasilnya akan diumumkan 3 hari berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com