JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
PKR melaporkan soal kendala teknis yang menyebabkan data keanggotaan mereka tidak dapat masuk ke sistem KPU RI sehingga dinyatakan tidak lengkap.
Dalam laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ke Bawaslu RI, PKR menjelaskan bahwa mereka telah mendaftar pada 11 Agustus 2022.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR
Namun, berkas dikembalikan karena tidak lengkap. PKR lalu datang lagi ke KPU RI untuk memenuhi persyaratan pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022.
"Kemudian dilakukan pencocokan dokumen yang terkendala teknis di lapangan, bahwa flashdisk yang kami serahkan kepada KPU, tidak terdata di layar KPU," tulis laporan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana, Selasa (30/8/2022).
"Sampai kemudian pada esok harinya, kami sampaikan secara tertulis, mohon pembacaan tidak menggunakan komputernya terlapor (KPU), tapi dengan laptop kami yang dibawa dengan disaksikan oleh Bawaslu."
Pihak PKR menyampaikan, permintaan tersebut tidak direspons sehingga hasil akhirnya mereka diberikan surat pengembalian berkas tanda pendaftaran mereka tidak diterima karena berkas tidak lengkap.
"Kami mengadu ke Bawaslu mengadukan permasalahan ini, (memohon) untuk dicabutnya dan tidak berkekuatan hukumnya tanda pengembalian berkas," demikian tulis laporan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin yang datang mewakili KPU RI sebagai terlapor menilai bahwa laporan tersebut mengada-ada dan tidak beralasan hukum.
Baca juga: PKNU Bergabung dengan PKR
Menurut dia, data dalam flashdisk PKR sudah diperlihatkan satu per satu lewat laptop milik PKR
"Didapatkan fakta yang jelas bahwa pemeriksaan dokumen softfile dilakukan di perangkat milik pelapor yang ternyata hasil pengecekan datanya tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan oleh terlapor (KPU)," kata Afifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.