JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik, yang dilaporkan oleh Partai Pandu Bangsa, melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Senin (29/8/2022).
Dalam laporan itu, Partai Pandu Bangsa merasa dirugikan karena upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu (14/8/2022) lalu terganggu.
Akibatnya, mereka termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 30 Parpol Diduga Catut Identitas Warga dan Pengawas Pemilu sebagai Anggota Partai
"Memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Puadi, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa, terkait laporan Partai Pandu Bangsa.
Puadi menyampaikan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan partai tersebut memenuhi kriteria untuk diregister.
Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa laporan Partai Pandu Bangsa bakal ditindaklanjuti dalam sidang lanjutan yang rencananya diagendakan pada Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Terima Lebih dari 100 Laporan Dugaan Pencatutan Nama oleh Parpol Calon Peserta Pemilu
"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.