Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Putri Candrawathi Berkeras Alami Pelecehan | Rangkuman Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 28/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut masih mengaku sebagai korban tindakan asusila atau pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, usai mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Jumat (26/8/2022).

Selain itu, Putri juga belum ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurut Polri, pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pekan depan.

1. Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Kekeh Akui Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). KOMPAS.com/RAHEL NARDA Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Baca juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan.

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, saat tiba di Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB pada Jumat (26/8/2022), Putri menghindar dari bidikan kamera puluhan wartawan yang menunggunya di pintu belakang Gedung Awaloedin Djamil Bareskrim Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat

Wartawan sempat melihat mobil Innova warna hitam milik Putri masuk ke area Bareskrim Polri. Saat mobil tersebut tiba di Bareskrim Mabes Polri, awak media langsung mengejar hingga ke pelataran parkir.

Tak ada tanda-tanda Putri akan keluar dari mobil berjenis Kijang Innova, mobil itu justru berjalan perlahan menuju pintu keluar. Mobil yang ditumpangi Putri kemudian menghilang di ujung pintu keluar.

Lima menit berselang, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menemui awak media di lobi belakang Gedung Awaloedin Djamil.

Saat Arman berbincang dengan awak media, Putri disebutkan sudah berada di dalam Gedung. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat

Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com