JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Putri dihentikan malam ini dan akan dilanjutkan Rabu (31/8/2022) pekan depan.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 9 Jam Berlalu, Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Bareskrim
Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.
Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.
Baca juga: Kak Seto Ungkap Alasannya Minta Sel Khusus untuk Putri Candrawathi
Meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik.
Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan hari ini.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.
Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Pengacara Istri Sambo Harap Perkara Kliennya Segera Disidangkan
Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.