Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Disebut Tak Akan Dapat Uang Pensiun

Kompas.com - 26/08/2022, 14:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan, Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun karena dipecat dari keanggotaan Polri.

Sebelumnya, Bambang menyebutkan, Sambo bisa mendapat uang pensiun seandainya surat pengunduran dirinya sebagai polisi diterima.

Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Bila SK PTDH (Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah keluar, artinya dicabut hak pensiun," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Selain tak mendapatkan hak uang pensiun, kata Bambang, Sambo juga tak akan dapat gelar purnawirawan karena dipecat secara tidak hormat.

Namun demikian, ini menunggu putusan pemecatan terhadap Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, pascasidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hendak mengajukan banding.

"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH. Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," ujar Bambang.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Bambang menjelaskan, jika hasil sidang banding tetap menyatakan rekomendasi pemberhentian tidak hormat, status Sambo di kepolisian masih menunggu keputusan Kapolri atau Presiden sebagai pihak yang menerbitkan SK pengangkatan perwira tinggi.

Menurut Bambang, status akhir Sambo di kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum di internal Polri.

"Saya melihat ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri," kata Bambang.

"Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," tuturnya.

Adapun Sambo dipecat dari institusi Polri imbas kasus kematian anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Yosua.

Baca juga: 17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri

Sidang etik Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com