JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan, Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun karena dipecat dari keanggotaan Polri.
Sebelumnya, Bambang menyebutkan, Sambo bisa mendapat uang pensiun seandainya surat pengunduran dirinya sebagai polisi diterima.
Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Bila SK PTDH (Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah keluar, artinya dicabut hak pensiun," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Selain tak mendapatkan hak uang pensiun, kata Bambang, Sambo juga tak akan dapat gelar purnawirawan karena dipecat secara tidak hormat.
Namun demikian, ini menunggu putusan pemecatan terhadap Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, pascasidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hendak mengajukan banding.
"Hasil sidang etik itu masih berupa rekomendasi PTDH. Sambo masih banding. Artinya proses itu belum final," ujar Bambang.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri
Bambang menjelaskan, jika hasil sidang banding tetap menyatakan rekomendasi pemberhentian tidak hormat, status Sambo di kepolisian masih menunggu keputusan Kapolri atau Presiden sebagai pihak yang menerbitkan SK pengangkatan perwira tinggi.
Menurut Bambang, status akhir Sambo di kepolisian akan menjadi wajah penegakan hukum di internal Polri.
"Saya melihat ini masih titik awal dari proses yang disebut reformasi kultural di lingkungan Polri," kata Bambang.
"Apakah konsisten dan berlanjut dengan langkah-langkah konkrit dan strategis melakukan pembenahan atau cukup sampai dengan seremoni-seremoni seperti selama ini," tuturnya.
Adapun Sambo dipecat dari institusi Polri imbas kasus kematian anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Yosua.
Baca juga: 17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri
Sidang etik Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.