JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diharapkan menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud RIstek) untuk membuat sistem penerimaan mahasiswa baru yang bersih dari korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menduga penerimaan mahasiswa jalur mandiri sangat membuka peluang melakukan korupsi.
“Mudah-mudahan Dikbud merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
“Kalau enggak salah jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu, (korupsi)” kata Karyoto.
Baca juga: KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari Satu Orang
Sebagaimana diketahui, Karomani dan dua pejabat Unila diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar.
Uang tersebut di luar biaya resmi masuk Unila yang ditetapkan pihak kampus.
Belakangan, penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari penggeledahan sejumlah rumah tersangka.
Terpisah, beberapa waktu sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kebijakan jalur mandiri maupun pungutan uang pangkal yang ditetapkan perguruan tinggi tidak masalah.
Dengan catatan, kata Ghufron, sistem rekrutmen dan pembayaran uang pangkal tersebut memberikan kepastian.
Menurut akademisi Universitas Jember tersebut, jalur mandiri masuk kampus dan uang pangkal akan menjadi masalah jika ukurannya tidak jelas, akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Baca juga: Nadiem: Kejadian di Unila Sangat Mengecewakan!
“Di situ ada celah, kemudian ada korupsinya, bukan pada salah uang pangkalnya, juga bukan salah pada jalur mandirinya,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Ghufron mengatakan, pelaksanaan seleksi mandiri yang berpegang pada prinsip-prinsip tersebut akan menutup celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, Ghufron meminta Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi atas proses rekrutmen melalui jalur mandiri.
“Jadi silakan memilih jalur untuk otonom, tapi otonomnya terukur tidak kemudian tidak terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah melayangkan rekomendasi dan surat edaran pada 29 Maret lalu.
Surat tersebut meminta penyempurnaan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1 perguruan tinggi negeri.
Baca juga: Nadiem Tampung Usulan Penghapusan Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru
Ali mengatakan KPK telah melakukan kajian terkait potensi korupsi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK kemudian berkoordinasi dengan perguruan tinggi. Termasuk dalam hal ini adalah menginformasikan sistem pengaduan melalui Jaga Kampus.
Ia membantah KPK hanya langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Rektor Unila tanpa melakukan upaya pencegahan.
“KPK sudah melakukan pencegahan, memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022 ini bahkan. Dan tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.