Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU

Kompas.com - 25/08/2022, 17:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh empat partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Empat partai politik tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik, yang seluruhnya sama-sama gagal lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pelaporan ini semakin memperkuat fakta bahwa partai-partai tersebut memang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran yang dipersyaratkan.

"Kalau ada partai yang dinyatakan oleh KPU tidak lengkap dokumen persyaratannya dan mengadu ke Bawaslu, itu malah membuat yakin dan membuat pengakuan bahwa dirinya memang enggak lengkap. Kalau dia lengkap kan enggak mungkin ke Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).

"KPU senang saja kalau ada orang lapor ke Bawaslu, itu berarti dia menyatakan diri bahwa dirinya enggak lengkap tanpa KPU harus menyatakan. Ada kesadaran diri bahwa mereka enggak lengkap," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Berkarya

Hasyim mempersilakan partai-partai itu melaporkan pihaknya ke Bawaslu.

Menurutnya, negara sudah menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh partai-partai politik yang merasa dirugikan.

Ia berharap, proses persidangan akan berjalan sesuai logika hukum.

"Secara hukum acara, pengakuan itu kan alat bukti yang sempurna," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi

"Dengan begitu cukuplah diputuskan bahwa ya memang enggak layak lagi (para pelapor diproses ke) tahapan berikutnya, karena sudah ngaku kalau enggak lengkap," tambahnya.

Di sisi lain, empat partai politik pelapor mengaku mengalami kendala yang bukan berasal dari internal mereka dalam rangka melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU RI, hingga batas terakhir pendaftaran pada 14 Agustus pukul 23.59.

Dalam putusan sidang pendahuluan yang digelar Bawaslu pada hari ini, laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik dinyatakan Bawaslu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto

Majelis sidang menilai bahwa laporan kedua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan yang bakal digelar Senin (29/8/2022).

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com