Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Partai Eggi Sudjana Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 24/08/2022, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana mengajukan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Eggi mengemukakan masalah teknis dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, yang diklaim membuat mereka tak dapat memasukkan seluruh keanggotaan partai sebagaimana syarat pendaftaran.

Baca juga: Pembangunan Gedung Bawaslu Kota Bekasi Ditolak Warga, Plt Wali Kota: Itu Sudah On The Track

Sebagai informasi, Partai Pemersatu Bangsa mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022) malam.

"(Data input) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kami kurang dan kurangnya itu harus dimengerti. Kesalahan dari sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja," kata Eggi kepada wartawan pada Rabu (24/8/2022).

"Tenaga kita terbatas, sementara data kita banyak dan menunggu masuk (input data) Sipol-nya susah sekali," akunya.

Baca juga: 3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, KPU: Kami Belum Mengeluarkan Keputusan

Ia mengeklaim, ketika pendaftaran ditutup, keanggotaan tingkat DPC atau kecamatan yang masuk ke Sipol KPU tidak sampai 50 persen alias di bawah syarat yang diamanatkan dalam Undang Undang Pemilu

Menurutnya, hanya keanggotaan tingkat provinsi dan pusat yang memenuhi syarat 75 persen dan 100 persen.

Eggi menolak bila hal ini merupakan kelalaian pihaknya, walaupun mereka mendaftar di jam-jam terakhir jelang pendaftaran berakhir.

Menurutnya, kesalahan teknis pada Sipol seperti time out atau kapasitas file yang terlalu besar, justru yang jadi biang persoalannya.

Baca juga: 2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

"Jam 14.00 kami sudah mau daftar tapi kami undur jadi jam 21.00, nah itu juga crowded (penuh), sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," kata Eggi.

"(Partai) menggugat KPU lewat Bawaslu untuk sudi kiranya dipertimbangkan Partai Pemersatu Bangsa berhak untuk jadi peserta pemilu," lanjutnya.

Sebelumnya, masalah yang sama juga dikemukakan oleh Partai Berkarya dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Kedua partai juga gagal lolos ke tahap verifikasi administrasi karena berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Baca juga: Belasan Parpol Gagal Lolos Pendaftaran, Bawaslu Buka Opsi Proses Pelanggaran Administrasi

Baik Partai Berkarya maupun Pandai, keduanya sama-sama masih berjuang melengkapi berkas pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran, dan kini mengajukan sengketa ke Bawaslu karena merasa dirugikan oleh akses Sipol yang diklaim melambat pada jam-jam terakhir pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com