Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja

Kompas.com - 16/08/2022, 18:59 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi momentum Polri melakukan pembenahan internal.

“Ini menjadi salah satu momentum, bukan bersih-bersih, (tapi) untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada,” kata Puan ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Kemudian bisa lebih profesional, kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih humanis, transparan, kemudian lebih dekat dengan rakyat,” paparnya.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke KPK hingga Putri Akan Diperiksa

Puan menyampaikan, beberapa pekan belakangan, Komisi III DPR telah melakukan pengawasan secara informal terkait kasus tersebut karena sedang reses.

Ia pun berharap perkara tersebut bisa segera diselesaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

“Kasus ini segera selesai sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan berita yang simpang siur,” ucapnya.

Putri Megawati Soekarnoputri itu mendukung langkah Komisi III yang berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Soal Tawaran Perlindungan dari LPSK, Pengacara Sebut Tergantung Keluarga Brigadir J

Ia menuturkan, mekanisme itu dimungkinkan sebagai upaya pengawasan dari lembaga legislatif.

“Ranah Komisi III untuk melakukan langkah pendekatan, kemudian menanyakan akar permasalahan, apa yang akan dilakukan dan tentu saja yang penting jangan sampai citra Polri itu tercoreng,” imbuh dia.

Diketahui pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap perkara ini.

Listyo telah menyampaikan empat tersangka pada kasus ini yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Saat ini publik tengah menunggu motif dibalik pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, Sambo mengaku memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan karena tindakan Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarganya, saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com