Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kompas.com - 12/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia menggunakan sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power.

Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa bagian, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pembagian ini memungkinkan adanya koordinasi atau kerja sama antara cabang kekuasaan.

Lalu, bagaimana bentuk kerja sama antara eksekutif dan legislatif?

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia

Lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain.

Dalam menjalankan tugas dan beberapa kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif membutuhkan peran dari legislatif.

Salah satu di antaranya terkait pembentukan undang-undang yang harus mendapat persetujuan DPR sebagai lembaga legislatif.

Pelaksanaan kekuasaan negara dapat berjalan baik apabila komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berlangsung dengan baik pula.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Bentuk kerja sama eksekutif dan legislatif

Terdapat sejumlah kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam UUD 1945.

Bentuk kerja sama eksekutif dengan legislatif di antaranya:

  • Dalam membentuk atau membuat Undang-undang (Pasal 20 Ayat 2);
  • Dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR (Pasal 11 Ayat 1);
  • Dalam membuat perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 2 dan 3);
  • Dalam memberikan amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2);
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang ditetapkan presiden dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa harus mendapat persetujuan DPR (Pasal 22 Ayat 2);
  • Presiden mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, presiden harus berdasarkan persetujuan DPR (Pasal 24 B Ayat 3).

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik: Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com