KOMPAS.com – Miriam Budiarjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.
Sementara itu, kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang diinginkan.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif
Ada beberapa pendapat mengenai macam-macam kekuasaan negara.
Filsuf Inggris, John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yakni;
Menurut Locke, ketiga kekuasaan ini terpisah satu sama lain.
Filsuf Prancis, Montesquieu kemudian mengembangkan lebih lanjut pemikiran Locke. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
Teori pembagian kekuasaan negara Montesquieu ini dikenal dengan Trias Politica.
Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Montesquieu juga memasukkan kekuasaan terkait hubungan luar negeri, yang oleh Locke disebut kekuasaan federatif, ke dalam kekuasaan eksekutif.
Dalam teorinya, Montesquieu menyebut, kemerdekaan individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa hanya mungkin tercapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.
Namun, pada perkembangannya, diperlukan jaminan agar setiap kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya masing-masing.
Oleh karena itu, dibuatlah sistem pengawasan dan keseimbangan atau checks and balances di mana antar kekuasaan dapat saling mengawasi.
Referensi: