Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Kompas.com - 02/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Miriam Budiarjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.

Sementara itu, kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang diinginkan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Macam kekuasaan negara

Ada beberapa pendapat mengenai macam-macam kekuasaan negara.

Filsuf Inggris, John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yakni;

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang;
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan yang meliputi segala tindakan terkait pelaksanaan hubungan luar negeri.

Menurut Locke, ketiga kekuasaan ini terpisah satu sama lain.

Filsuf Prancis, Montesquieu kemudian mengembangkan lebih lanjut pemikiran Locke. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang;
  • Kekuasaan yudikatif: kekuasaan untuk mengadili segala pelanggaran undang-undang.

Teori pembagian kekuasaan negara Montesquieu ini dikenal dengan Trias Politica.

Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Montesquieu juga memasukkan kekuasaan terkait hubungan luar negeri, yang oleh Locke disebut kekuasaan federatif, ke dalam kekuasaan eksekutif.

Dalam teorinya, Montesquieu menyebut, kemerdekaan individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa hanya mungkin tercapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.

Namun, pada perkembangannya, diperlukan jaminan agar setiap kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya masing-masing.

Oleh karena itu, dibuatlah sistem pengawasan dan keseimbangan atau checks and balances di mana antar kekuasaan dapat saling mengawasi.

 

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com