Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota DPR: Tuntaskan Kasus sampai ke Akarnya

Kompas.com - 10/08/2022, 15:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta Polri membongkar semua pihak yang terlibat dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Polemik atas peristiwa ini tidak akan berhenti jika Polri tidak menuntaskan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” tutur Santoso pada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy sebagai tersangka.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Enggan Berikan Keterangan Kepada LPSK

Menurutnya, publik menunggu langkah kepolisian menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya.

“Kapolri tidak boleh berhenti menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan saya yakin beliau akan melakukannya,” jelas dia.

“Karena ini adalah direkif Pak Jokowi agar kasus ini diselesaikan dengan transparan,” tandas Santoso.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan empat tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan

Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Sigit mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Ferdy diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com