Hal itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Polemik atas peristiwa ini tidak akan berhenti jika Polri tidak menuntaskan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” tutur Santoso pada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
Menurutnya, publik menunggu langkah kepolisian menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya.
“Kapolri tidak boleh berhenti menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan saya yakin beliau akan melakukannya,” jelas dia.
“Karena ini adalah direkif Pak Jokowi agar kasus ini diselesaikan dengan transparan,” tandas Santoso.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Sigit mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Ferdy diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/15350021/ferdy-sambo-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j-anggota-dpr-tuntaskan-kasus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.