Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 10/08/2022, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) siang.

Tujuan mereka yaitu melanjutkan sosialisasi tentang sejumlah catatan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pers.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Totok khawatir, pasal penghinaan presiden itu berdampak bagi kerja pers dalam pemberitaan.

Apalagi, menurutnya, RKUHP adalah produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun di sisi lain, Pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," jelasnya.

Totok melanjutkan, kekhawatiran itu didapatkan tidak hanya dari hasil diskursus Dewan Pers.

Namun, diskursus tersebut juga dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dan 11 lembaga masyarakat sipil.

"Jadi ini kira-kira sumbangan pikiran yang benar-benar nanti ada maknanya bagi kesempurnaan KUHP yang memang ini kebanggaan ke depan soal Indonesia yang sudah berusia 77 tahun nanti ini menghasilkan atau memiliki sendiri aturan-aturan yang bisa dipakai oleh masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kehadiran Dewan Pers untuk memberikan catatan terkait RKUHP.

Menurut dia, DPR pun melalui Fraksi PKB akan membuka diri dalam proses pembahasan lebih lanjut RKUHP.

"Kita buka bareng bahan ini kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diksi yang paling berbahaya, nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa. Nah, Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi," ucapnya.

Dia mengatakan, PKB sebagai produk reformasi tentu akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.

Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus

Kemerdekaan pers, lanjut Cucun, adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin sesuai konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com