Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Sebut Pengurus Parpol Seharusnya Masuk Penyelenggara Negara

Kompas.com - 09/08/2022, 13:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, semestinya pengurus partai politik (Parpol) masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Firli mengatakan ketentuan mengenai penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun, dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan pengurus Parpol sebagai salah satu penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Bakal Beri Jawaban di Sidang Praperadilan Nizar Dahlan

“Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/8/2022).

Firli mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi salah satu hal yang penting dilakukan adalah peningkatan integritas penyelenggara negara.

Karena itu, KPK memiliki program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program ini semacam pendidikan antikorupsi kepada calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

Baca juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Pejabat BPN di Surabaya

KPK juga meluncurkan program PCB untuk Parpol meskipun hingga saat ini mereka belum masuk dalam kategori penyelenggara negara.

“Sekedar informasi, pengurus parpol itu sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara,” kata Firli.

Sebelumnya, usulan agar definisi penyelenggara negara diperluas juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Saat itu, Alex sedang menanggapi dugaan aliran dana yang diterima Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Baca juga: Citra KPK yang Tak Seperti Dulu Lagi...

AGM merupakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam proses pengusutan itu ditemukan dugaan aliran dana kepada Andi Arief.

Namun, Menurut Alex, Andi Arief tidak bisa dijerat hukum karena dia bukan penyelenggara negara.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com