JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, semestinya pengurus partai politik (Parpol) masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Firli mengatakan ketentuan mengenai penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Namun, dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan pengurus Parpol sebagai salah satu penyelenggara negara.
“Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/8/2022).
Firli mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi salah satu hal yang penting dilakukan adalah peningkatan integritas penyelenggara negara.
Karena itu, KPK memiliki program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program ini semacam pendidikan antikorupsi kepada calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.
KPK juga meluncurkan program PCB untuk Parpol meskipun hingga saat ini mereka belum masuk dalam kategori penyelenggara negara.
“Sekedar informasi, pengurus parpol itu sampai hari ini tidak masuk dalam penyelenggara negara,” kata Firli.
Sebelumnya, usulan agar definisi penyelenggara negara diperluas juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Saat itu, Alex sedang menanggapi dugaan aliran dana yang diterima Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
AGM merupakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam proses pengusutan itu ditemukan dugaan aliran dana kepada Andi Arief.
Namun, Menurut Alex, Andi Arief tidak bisa dijerat hukum karena dia bukan penyelenggara negara.
“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/13152651/ketua-kpk-sebut-pengurus-parpol-seharusnya-masuk-penyelenggara-negara