Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Bisa Disidang KKEP jika Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo

Ferdy adalah salah satu dari 25 polisi yang diperiksa tim Irsus dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy, ada 2 perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Chandrawati ke Mako Brimob, Bawakan Pakaian dan Besuk Ferdy Sambo

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E ditarik kembali ke kesatuannya. Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E disangka melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J. Dia juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Brigadir J bukan untuk membela diri.

"Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com