Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Bisa Disidang KKEP jika Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika dalam pemeriksaan etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) ditemukan bukti pelanggaran, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan bakal melalui proses sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, belajar dari yang dialami oleh mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Raden Brotoseno, bisa saja Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang KKEP.

"Menurut saya iya, jika melihat pengalaman kasus Brotoseno," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baru bisa dilakukan jika tim Irsus menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok

Selain itu, kata Abdul, jika dalam pemeriksaan terungkap ada bukti dugaan perbuatan pidana, Ferdy harus menjalani sidang melalui pengadilan hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka, bisa pemecatan melalui etik setelah putusan pengadilan pidana," ujar Abdul.

Prosedur dan ancaman sanksi untuk penanganan polisi yang diduga melanggar kode etik Polri tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 menyebutkan: "Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."

Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut Timsus Bekerja Maraton Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dalam kasus Brotoseno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merevisi sejumlah Peraturan Polri (Perpol) dan Perkap. Revisi itu mencantumkan ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Hal itu sebagai respons Polri atas kritik yang mempertanyakan mengapa Brotoseno yang merupakan terpidana kasus korupsi masih berdinas di Polri.

Salah satu alasan yang dikemukakan Ferdy saat masih menjabat Kadiv Propam adalah Brotoseno dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, pada 30 Mei 2022.

Baca juga: Kondisi Mako Brimob Setelah Ferdy Sambo Ditempatkan di Sana, Dijaga Aparat Bersenjata, Mobil Barakuda Disiagakan

Akan tetapi, dalam sidang pada 8 Juli 2022 KKEP Peninjauan Kembali (PK) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com