Salin Artikel

Ferdy Sambo Bisa Disidang KKEP jika Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika dalam pemeriksaan etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) ditemukan bukti pelanggaran, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan bakal melalui proses sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, belajar dari yang dialami oleh mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Raden Brotoseno, bisa saja Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang KKEP.

"Menurut saya iya, jika melihat pengalaman kasus Brotoseno," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baru bisa dilakukan jika tim Irsus menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik.

Selain itu, kata Abdul, jika dalam pemeriksaan terungkap ada bukti dugaan perbuatan pidana, Ferdy harus menjalani sidang melalui pengadilan hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka, bisa pemecatan melalui etik setelah putusan pengadilan pidana," ujar Abdul.

Prosedur dan ancaman sanksi untuk penanganan polisi yang diduga melanggar kode etik Polri tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 menyebutkan: "Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."

Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus Brotoseno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merevisi sejumlah Peraturan Polri (Perpol) dan Perkap. Revisi itu mencantumkan ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Hal itu sebagai respons Polri atas kritik yang mempertanyakan mengapa Brotoseno yang merupakan terpidana kasus korupsi masih berdinas di Polri.

Salah satu alasan yang dikemukakan Ferdy saat masih menjabat Kadiv Propam adalah Brotoseno dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, pada 30 Mei 2022.

Akan tetapi, dalam sidang pada 8 Juli 2022 KKEP Peninjauan Kembali (PK) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

Dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo

Ferdy adalah salah satu dari 25 polisi yang diperiksa tim Irsus dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy, ada 2 perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.

Sebelum menjadi tersangka, Bharada E ditarik kembali ke kesatuannya. Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E disangka melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J. Dia juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Brigadir J bukan untuk membela diri.

"Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 Agustus 2022.

Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Bareskrim menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus yang sama pada 7 Agustus 2022. Dia merupakan ajudan dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.

Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Ardito Ramadhan | Editor : Kristian Erdianto, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/05300081/ferdy-sambo-bisa-disidang-kkep-jika-terbukti-langgar-etik-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke