JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Sebulan Usai Brigadir J Tewas: Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Dicopot
Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.
Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan secara lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah
Sementara, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan ke Keluarga Bharada E jika Punya Informasi Penting
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Bersedia Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Bersedia Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.