JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.
Hanya saja, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perlindungan bisa diberikan jika keluarga Bharada E memiliki informasi penting yang membuat mereka menjadi saksi.
“Jadi kan bisa kita berikan perlindungan kepada keluarganya, baik itu perlindungan fisik maupun pendampingan,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat Reward Ini jika Jadi Justice Collaborator
Susi menyampaikan, perlindungan fisik itu bisa dilakukan dengan cara menempatkan keluarga Bharada E di rumah aman.
Bentuk perlindungan lainnya, LPSK menempatkan sejumlah pengawal atau petugas pengamanan di kediaman keluarga Bharada E.
“Nanti kita analisis juga dulu soal ancaman seperti apa,” ujar Susi.
Ketika ditanya apakah LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E dengan alasan keamanan lantaran ajudan Sambo itu menjadi bersedia justice collaborator, Susi menyatakan akan memastikan informasi dari Bharada E terlebih dahulu.
“Kita periksa saja dulu soal informasi penting itu. Biar dia buka saja dulu,” kata susi.
Susi menyampaokan, LPSK mengapresiasi keputusan Bharada E bersedia menjadi justice collaborator guna mengungkap penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Susi, Pasal 55 dan Pasal 56 yang disangkakan kepada Bharada E menunjukkan bahwa terdapat tersangka selain ajudan Sambo tersebut.
Baca juga: LPSK Duga Bharada E Tak Sendirian, Keterangannya sebagai Justice Collaborator Sangat Penting
Bharada E disebut memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui informasi penting, termasuk sejumlah pelaku lain dalam perkara ini.
“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau enggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.
Meski demikian, LPSK perlu memeriksa ulang Bharada E guna memastikan iktikad baiknya menjadi justice collaborator dan informasi yang dimilikinya penting.
Pemeriksaan akan dilakukan di tempat penahanan Bharada E karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” ujar Susi.