JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode “apelnya kroak” sebagai bentuk fee 10 persen atau Rp 1 miliar atas pengurusan pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KKP) Pare, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko.
Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Abdul Rachman dan pihak swasta bernama Suheri sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono
Adapun fee tersebut diberikan JO CRBC-PT WIKA-PT PP yang tengah mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran senilai Rp 13,2 miliar untuk tahun 2016 ke KKP Pare, Jawa Timur pada Januari 2017.
“TA (Tri Atmoko) menghubungi AR (Abdul Rachman) untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’ dimana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR (Abdul Rachman), TA baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Terkait pemberian uang, kata Asep, Abdul Rahman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko.
Suheri menjadi perantara penyerahan uang. Tempat penyerahan disepakati dilaksanakan di Jakarta.
Menurut Asep, Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Retritusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono
“Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR (Suheri),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tri Atmoko sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sementara Abdul Rachman dan Suheri sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, para tersangka menolak berkomentar saat ditanya komentar. Ketiganya memilih bungkam meski diberondong pertanyaan oleh awak media saat digelandang ke mobil tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.