JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Adib Makarim.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengatakan Adib telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan.
Adib disebut berperan dalam 'ketok palu' atau pengesahan APBD yang sempat macet tersebut setelah menerima suap Rp 230 juta dari mantan Bupati Tulungangung Syafril Mulyo.
Baca juga: KPK Periksa Eks Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Terkait Kasus Dana Bantuan Keuangan Provinsi
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Adib Makarim,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).
Karyoto mengatakan KPK akan menahan Adib dalam waktu 20 hari ke depan terhitung 3 hingga 22 Agustus di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Karyoto mengatakan dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, mereka adalah Agus Budiarto dan Imam Kambali uang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Menurutnya, Imam dan Agus belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainnya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengajukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Mereka adalah, Imam Kambali, Adib makarim, dan Agus Budiarto yang duduk di kursi Wakil Ketua DPRD.
Selain itu, KPK juga mengajukan cegah terhadap mantan Komisaris Bank Jatim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Budi Setiawan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.