JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka tersebut bernama Tigor Prakasa, dari pihak swasta.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan di tahun 2018 yang sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Baca juga: Periksa Staf Pengacara PT GSP, KPK Dalami Rencana Pemberian Uang untuk Hakim Itong
Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung
Menurut Alex, agar dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP (Tigor Prakasa) dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam
bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex.
"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jalas dia.
Baca juga: Terkait Kasus Hakim Itong, KPK Dalami Pembentukan PT GSP dan Aktivitas Usaha Perusahaan
Alex menyebutkan, beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor, di antaranya adalah proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar pada tahun 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.
Kemudian, proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.
Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.
Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.