JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, kerap melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk memenangkan sejumlah proyek.
Tigor sebelumnya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.
"Agar tetap dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh tersangka TP (Tigor Prakasa) kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya di tahun 2018.
Baca juga: KPK Umumkan Satu Tersangka Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Dalam operasi tersebut, ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Menurut Alex, Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Adapun salah satu pihak yang dinilai mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP (Tigor Prakasa) dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex.
"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jalas dia.
Alex menyebutkan, beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor, di antaranya adalah proyek dengan total nilai proyek sekitar 64 miliar pada tahun 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.
Baca juga: Periksa Staf Pengacara PT GSP, KPK Dalami Rencana Pemberian Uang untuk Hakim Itong
Kemudian, proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.
Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.
Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.