Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Berkas Perkara Tigor Prakasa, Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap

Kompas.com - 09/05/2022, 16:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tigor merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

"Hari ini, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TP (Tigor Prakasa) dari tim penyidik kepada tim JPU, karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Dengan demikian, wewenang penahanan Tigor telah beralih dari penyidik kepada tim jaksa KPK selama 20 hari ke depan terhitung 9 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Baca juga: KPK Duga Tigor Prakasa Kerap Suap Eks Bupati Tulungagung Untuk Menangkan Proyek

"Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali.

Penetapan tersangka Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya pada tahun 2018.

Dalam tangkap itu, ada empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Adapun salah satu pihak yang dinilai mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Baca juga: KPK Tahan Eks Penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," jalas dia.

Alex menyebutkan, beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor, di antaranya adalah proyek dengan total nilai proyek sekitar 64 miliar pada tahun 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian, proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.

Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar.

Baca juga: KPK Umumkan Satu Tersangka Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com