Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal

Kompas.com - 29/07/2022, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Henry Soetio, penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sudah wafat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini menjadi alasan pihaknya hanya menjerat penerima suap perkara izin tambang ini.

“Pemberinya, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Alex mengatakan, kasus suap ini beririsan dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Alex mengaku belum mengetahui apakah perkara yang menjerat Dwidjono itu sudah diputus di pengadilan.

Menurutnya, perkara suap Maming ini bermula dari masyarakat yang melaporkan fakta-fakta persidangan Dwidjono. Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke pimpinan KPK dan didalami.

“Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk melakukan penyelidikan,” kata Alex.

Alex mengaku tidak mengingat secara pasti kapan laporan itu naik ke tahap penyelidikan. Mengenai proses penyelidikan ke penyidikan, kata Alex, bergantung pada temuan barang bukti.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Menurutnya, perkara Maming cepat naik ke tahap sidik karena KPK berhasil mengantongi informasi aliran uang yang dikirimkan melalui transfer. KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Maming setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Maming sempat menyandang status buron sebelum akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK guna menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

KPK menilai Maming tidak bersikap kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni 14 dan 21 Juli sehingga mengeluarkan status buron itu.

Kuasa hukum Maming beralasan pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, ia meminta jadwal pemeriksaan Maming ditunda.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Tetapi, KPK tidak menilai alasan tersebut bisa dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli, namun gagal karena dia tidak ada di kediamannya. Maming kemudian ditetapkan sebagai buron pada 26 Juli.

Saat tiba di KPK Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengaku bingung dirinya menjadi buron dan ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah melayangkan surat kesanggupan menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com