Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kompas.com - 28/07/2022, 21:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari ke depan.

KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Mardani Maming Tampak Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Alexmengatakan Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.

Maming datang ditemani sejumlah kuas ahukumnya sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, Maming naik ke ruang penyidikan di lantai dua Gedung KPK.

KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuas ahukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda.

Namun, KPK menyatakan praperadilan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.

Komisi antirasuah kemudian menjemput paksa dan menggeledah apartemennya pada Senin 25 Juli. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: Dua Hari Status Buron Mardani Maming, Berujung Penyerahan Diri ke KPK

KPK kemudian mengunumkan Maming telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli. KPK juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.

Kuasa hukum Maming kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.

Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihakny telah bersurat pada 25 Juli.

"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming saat tiba di KPK.

Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebihd Ari Rp 104,3 miliar. Suap itu diterima selama tujuh tahun.

Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan. Hal itu ia terima setelah memberikan izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com