Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Kompas.com - 27/07/2022, 15:07 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: PBNU Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat petitum yang diajukan oleh pemohon prematur, tidak jelas dan kabur.

"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” papar hakim.

Hakim tunggal praperadilan pun menjelaskan terkait kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada pokoknya, hakim berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Cari Mardani Maming yang Jadi Buron

Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyatakan kasus yang diajukan praperadilan merupakan transaksi bisnis alias bukan tindak pidana korupsi telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.

Isi Petitum Maming

Adapun praperadilan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka diajukan Maming pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.

Dalam petitumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk seluruhnya.

Maming minta hakim menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku

"Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022," tulis petitum tersebut.

Selain itu, Maming juga meminta hakim menyatakan penyelidikan yang dilakukan Komisi Antirasuah itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan.

Baca juga: Perjalanan Sidang Praperadilan Mardani Maming yang Dikawal Penyidik KPK...

Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," demian bunyi petitum yang diajukan Maming.

"Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," tulis petitum itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com