Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2022, 08:25 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak berbeda.

Sejumlah orang yang menggunakan rompi berwarna krem dengan tulisan "KPK" tampak berada ruang maupun di luar ruang sidang.

Mereka diketahui merupakan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memantau langsung jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Baca juga: Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, tim penindakan KPK yang terdiri penyidik dan tim pengamanan melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I PN Jakarta Selatan maupun di sekitar ruang sidang.

Tampak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga ikut melihat secara langsung proses sidang praperadilan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemantauan yang dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming

Kendati demikian, KPK meyakini hakim PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo bakal memutus praperadilan tersebut secara profesional.

Hakim tunggal yang menangani praperadilan itu juga diyakini bakal memeriksa dan mengadili sidang tersebut secara independen.

“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen, serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali.

Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022). Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Kedua pihak hadirkan ahli dan alat bukti

Kubu Maming menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-Kepailitan.

Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, ahli-ahli itu dihadirkan untuk menjelaskan proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya tidak sah.

Baca juga: Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK

Menurut dia, bukti-bukti yang diberikan dan ahli yang dihadirkan juga akan menerangkan bahwa perkara yang menjerat Maming adalah bentuk kriminalisasi bisnis.

“KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu Kamis (21/7/2022).

Sementara pihak KPK menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana.

Tim Biro Hukum KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menjadi tersangka.

“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Jumat.

“Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud,” ucap Juru Bicara KPK bidang penindakan itu.

Diwarnai keberatan dari kuasa hukum Maming

Sidang praperadilan Mardani H Maming diwarnai keberatan dari kuasa hukumnya lantaran KPK melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru diterbitkan terhadap kliennya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok

Denny Indrayana menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny dalam persidangan Selasa kemarin.

"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo pun bertanya kepada termohon maksud dari surat yang telah diserahkan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok

Tim biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang dikeluarkan oleh penyidik KPK itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.

Kendati demikian, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.

Hakim Hendra pun menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara. Dengan demikian, sidang praperadilan itu dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan yang digelar hari ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Nasional
Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Nasional
Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Nasional
Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Nasional
Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Nasional
Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Nasional
KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Nasional
Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Nasional
Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional
Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Nasional
Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Nasional
Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Nasional
KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Nasional
KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com