JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak berbeda.
Sejumlah orang yang menggunakan rompi berwarna krem dengan tulisan "KPK" tampak berada ruang maupun di luar ruang sidang.
Mereka diketahui merupakan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memantau langsung jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Baca juga: Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, tim penindakan KPK yang terdiri penyidik dan tim pengamanan melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I PN Jakarta Selatan maupun di sekitar ruang sidang.
Tampak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga ikut melihat secara langsung proses sidang praperadilan tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemantauan yang dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming
Kendati demikian, KPK meyakini hakim PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo bakal memutus praperadilan tersebut secara profesional.
Hakim tunggal yang menangani praperadilan itu juga diyakini bakal memeriksa dan mengadili sidang tersebut secara independen.
“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen, serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali.
Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022). Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.
Kubu Maming menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-Kepailitan.
Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, ahli-ahli itu dihadirkan untuk menjelaskan proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya tidak sah.
Baca juga: Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK
Menurut dia, bukti-bukti yang diberikan dan ahli yang dihadirkan juga akan menerangkan bahwa perkara yang menjerat Maming adalah bentuk kriminalisasi bisnis.
“KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu Kamis (21/7/2022).
Sementara pihak KPK menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana.
Tim Biro Hukum KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menjadi tersangka.
“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Jumat.
“Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud,” ucap Juru Bicara KPK bidang penindakan itu.
Sidang praperadilan Mardani H Maming diwarnai keberatan dari kuasa hukumnya lantaran KPK melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru diterbitkan terhadap kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok
Denny Indrayana menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.
"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny dalam persidangan Selasa kemarin.
"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo pun bertanya kepada termohon maksud dari surat yang telah diserahkan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok
Tim biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang dikeluarkan oleh penyidik KPK itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.
Kendati demikian, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.
Hakim Hendra pun menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara. Dengan demikian, sidang praperadilan itu dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan yang digelar hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.