JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap membantu pencarian buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani H Maming.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan meminta bantuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mencari Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga kemarin, pihaknya masih belum mendapatkan surat permintaan bantuan pencarian Mardani H Maming dari KPK.
"Kemarin sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Bareskrim), surat belum sampai," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim
Menurut dia, jika surat tersebut sudah sampai dan diterima, Polri akan ikut melakukan pencarian.
Dedi memperkirakan, surat tersebut akan tiba pada hari ini.
"Mungkin hari ini apabila sudah diterima, Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Bareskrim) akan membantu maksimal untuk melakukan pencarian yang bersangkutan ," kata Dedi.
Adapun Mardani H Maming ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan.
Mardani H Maming disebut menerima Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun.
KPK juga menduga mantan Bupati Tanah Bumbu itu mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah memanggil Maming dua kali guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buron Setelah Gagal Jemput Paksa
Panggilan pertama dilayangkan guna menjalani pemeriksaan pada 14 Juli lalu. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan.
Kuasa hukum Maming beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kemudian memanggil ulang Maming untuk menjalani pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali tak hadir.
Selanjutnya, KPK melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta, tetapi tidak menemukan Maming.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.