Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Singgung Syarat Iktikad Baik dan Integritas

Kompas.com - 26/07/2022, 14:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM buka suara terkait kabar artis Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, proses permohonan merek tersebut baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Sehingga, menurutnya tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

Baca juga: Baim Wong Berniat Tarik Pendaftaran Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Belum Ada Pengajuan

Razilu mengatakan,semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya.

"Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif," ujarnya.

Secara singkat, Razilu membeberkan proses pendaftaran merek ke DJKI.

Pertama, pihak melakukan pengajuan pendaftaran merek ke DJKI.

Kemudian, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari setelah pengajuan.

Pengumuman diterimanya pendaftaran akan dilakukan dua bulan kemudian.

Proses tersebut tidak berhenti sampai di sana. Kemudian, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif selama lebih kurang 150 hari setelah pengajuan.

Baca juga: Selain Baim Wong, Indigo Aditya Juga Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Razilu mengatakan, terdapat fakta awal bahwa nama Citayam Fashion Week telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta.

Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama Citayam Fashion Week menjadi milik umum atau komunal, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

"DJKI menilai permohonan tersebut masih awal, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut," tutur Razilu.

Baca juga: Paula Verhoeven Dibully gara-gara Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong: Tolong Jangan Salahkan Dia

Razilu berharap, setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016.

Diketahui, Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.

Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com