JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM buka suara terkait kabar artis Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, proses permohonan merek tersebut baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sehingga, menurutnya tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
Baca juga: Baim Wong Berniat Tarik Pendaftaran Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Belum Ada Pengajuan
Razilu mengatakan,semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya.
"Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif," ujarnya.
Secara singkat, Razilu membeberkan proses pendaftaran merek ke DJKI.
Pertama, pihak melakukan pengajuan pendaftaran merek ke DJKI.
Kemudian, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari setelah pengajuan.
Pengumuman diterimanya pendaftaran akan dilakukan dua bulan kemudian.
Proses tersebut tidak berhenti sampai di sana. Kemudian, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif selama lebih kurang 150 hari setelah pengajuan.
Baca juga: Selain Baim Wong, Indigo Aditya Juga Cabut Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
Razilu mengatakan, terdapat fakta awal bahwa nama Citayam Fashion Week telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta.
Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama Citayam Fashion Week menjadi milik umum atau komunal, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
"DJKI menilai permohonan tersebut masih awal, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut," tutur Razilu.
Razilu berharap, setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016.
Diketahui, Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.
Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.