Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Minta Personel yang Terlibat dalam Pengusutan Kasus Tewasnya Brigadir J Diperiksa

Kompas.com - 21/07/2022, 14:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan tiga perwira terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Kapolri telah menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap agar semua personel Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J diperiksa, baik itu mereka yang berasal dari Divisi Propam Polri maupun Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Temuan Sementara Komnas HAM, Kunci Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J

“Harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Menurut dia, kejanggalan dalam penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi tidak boleh dibuka oleh keluarga.

Kemudian, lanjut dia, kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Bisa Melihat Rekaman CCTV yang Ditemukan

Maka dari itu, ia mendesak agar para oknum polisi yang terlibat tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Secara khusus, IPW juga mendesak Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan Pasal 233 KUHP.

“Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah dia.

Baca juga: Pengacara: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Dokter Forensik TNI dari 3 Matra

Sugeng berharap dalam penanganan kasus tersebut berlangsung terbuka sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat.

Penanganan kasus ini, menurut dia, juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.

Sugeng juga mendorong agar kasus ini dijadikan koreksi di tubuh Polri.

“Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua,” tambah dia.

Baca juga: Rekaman Kamera CCTV yang Bisa Ungkap Kematian Brigadir J Masih Diperiksa Tim Forensik

Diketahui, berdasarkan penjelasan awal polisi menyatakan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Namun, keluarga Brigadir J mendapatkan kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir J.

Mereka menduga Brigadir J sempat dianiaya karena ditemukan luka selain luka tembakan, seperti sejumlah sayatan, lilitan di leher, dan ada jari yang putus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com