Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Dugaan Pidana Lili Terima Gratifikasi dan Desakan Dilaporkan ke Aparat

Kompas.com - 19/07/2022, 15:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak tidak menerima dugaan kasus gratifikasi yang diterima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menguap begitu saja.

Kasus dugaan pelanggaran etik itu tidak jelas juntrungnya setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang lantaran Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut teka-teki kasus gratifikasi itu akan terungkap jika saja Dewas KPK melanjutkan sidang.

Baca juga: Mencari Komisioner KPK Berintegritas, Pengganti Lili Pintauli Siregar

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022) lalu.

Feri menilai sidang etik di KPK bukan sekadar prosesi menjatuhkan sanksi, melainkan mengungkap kebobrokan anggotanya. Namun, keputusan Dewas menyatakan sidang berhenti membuat kasus itu mandek.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Nonton MotoGP di Mandalika

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menilai KPK semestinya memiliki kemauan menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Dugaan tindak pidana dalam kasus itu mesti diusut. Menurut Abraham, lembaga antirasuah itu bisa dianggap menutup-nutupi kesalahan pimpinannya jika tidak menindaklanjuti pelanggaran Lili ke ranah hukum. 

"KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham.

Baca juga: Mereka yang Pantang Mundur Minta Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli...

Hal yang sama juga diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut dia, KPK tidak memiliki hambatan melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Novel mengaku menerima argumen bahwa sidang etik tidak bisa dilanjutkan lantaran Lili sudah mundur. Namun demikian, Dewas tetap harus menindaklanjuti dugaan pidana dalam perbuatan Lili ke aparat.

“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” ujar Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com