JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menyatakan akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, proses otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca juga: Penuhi Permintaan Keluarga, Polri Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri melakukan otopsi ulang kepada Brigadir J. Mereka menilai banyak kejanggalan yakni luka selain tembakan di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Desakan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J dan Rencana Polri Ungkap ke Publik
Pasalnya, pihak keluarga mendapat informasi dari polisi bahwa kematian Brigadir J disebabkan usai insiden dugaan baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya. Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.
Baca juga: Komnas HAM Kantongi Posisi dan Jenis Luka Brigadir J
Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.
Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.