JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mendorong Polri membuat aturan detail soal penggunaan senjata api oleh polisi.
Ini berkaca dari pemakaian pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E, anggota polisi yang diduga terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap (Peraturan Kepolisian) 1/2022 itu," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E
Sejauh ini, Polri memiliki Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Namun, beleid tersebut tak mengatur detail penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Padahal, menurut Bambang, penggunaan senpi harus sesuai tugas dan fungsi polisi. Jika ini tak diatur, dia khawatir senjata api digunakan sembarangan.
"Tanpa ada aturan-aturan akibatnya justru bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menilai penggunaan pistol Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.
Sementara, menurut Bambang, spesifikasi Glock 17 harusnya digunakan untuk tempur.
Baca juga: Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?
Bambang berpendapat, anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.
Penggunaan senpi jenis tersebut justru bisa mengancam rasa aman masyarakat. Imbas ini tak sesuai dengan semangat humanisme Polri.
"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" ucap Bambang.
Bambang mengingatkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.
"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," tandasnya.
Baca juga: Polri: Ajudan-Driver Pejabat Polisi Boleh Pegang Senpi, Pistol Glock 17 Tak Hanya untuk Perwira