Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Glock 17 Bharada E, Polri Didorong Buat Aturan Detail soal Penggunaan Senjata Api

Kompas.com - 20/07/2022, 10:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mendorong Polri membuat aturan detail soal penggunaan senjata api oleh polisi.

Ini berkaca dari pemakaian pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E, anggota polisi yang diduga terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap (Peraturan Kepolisian) 1/2022 itu," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E

Sejauh ini, Polri memiliki Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Namun, beleid tersebut tak mengatur detail penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

Padahal, menurut Bambang, penggunaan senpi harus sesuai tugas dan fungsi polisi. Jika ini tak diatur, dia khawatir senjata api digunakan sembarangan.

"Tanpa ada aturan-aturan akibatnya justru bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menilai penggunaan pistol Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.

Sementara, menurut Bambang, spesifikasi Glock 17 harusnya digunakan untuk tempur.

Baca juga: Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?

Bambang berpendapat, anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.

Penggunaan senpi jenis tersebut justru bisa mengancam rasa aman masyarakat. Imbas ini tak sesuai dengan semangat humanisme Polri.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" ucap Bambang.

Bambang mengingatkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," tandasnya.

Baca juga: Polri: Ajudan-Driver Pejabat Polisi Boleh Pegang Senpi, Pistol Glock 17 Tak Hanya untuk Perwira

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com