Salin Artikel

Polemik Glock 17 Bharada E, Polri Didorong Buat Aturan Detail soal Penggunaan Senjata Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mendorong Polri membuat aturan detail soal penggunaan senjata api oleh polisi.

Ini berkaca dari pemakaian pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E, anggota polisi yang diduga terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap (Peraturan Kepolisian) 1/2022 itu," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Sejauh ini, Polri memiliki Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Namun, beleid tersebut tak mengatur detail penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

Padahal, menurut Bambang, penggunaan senpi harus sesuai tugas dan fungsi polisi. Jika ini tak diatur, dia khawatir senjata api digunakan sembarangan.

"Tanpa ada aturan-aturan akibatnya justru bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menilai penggunaan pistol Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.

Sementara, menurut Bambang, spesifikasi Glock 17 harusnya digunakan untuk tempur.

Bambang berpendapat, anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.

Penggunaan senpi jenis tersebut justru bisa mengancam rasa aman masyarakat. Imbas ini tak sesuai dengan semangat humanisme Polri.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" ucap Bambang.

Bambang mengingatkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menurut polisi, sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan meninggal dunia.

Oleh sejumlah pihak, penggunaan pistol Glock ini dinilai tak sesuai. Sebab, senpi jenis tersebut biasanya digunakan oleh para perwira, bukan polisi golongan tamtama

Namun demikian, tudingan ini dibantah pihak kepolisian. Polisi berdalih, penggunaan Glock oleh Bharada E tak menyalahi aturan.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ramadhan mengatakan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/10142211/polemik-glock-17-bharada-e-polri-didorong-buat-aturan-detail-soal-penggunaan

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke