JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang seluruh aktivitas perlintasan pengiriman hewan rentan PMK dan produk segarnya keluar dan masuk Bali.
Larangan tersebut, kata dia, terkait dengan antisipasi dan persiapan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi G20.
"Khusus untuk provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut dikarenakan adanya penyelenggaraan G20," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Upayakan Pengembangan Vaksin Dalam Negeri untuk Wabah PMK
Saat ini, Bali masih berstatus zona kuning dengan kurang dari 50 persen kabupaten/kota terdapat kasus PMK yang belum sembuh.
Setidaknya tercatat 220 kasus PMK terkonfirmasi di seluruh wilayah Bali.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 19 Juli 2022, saat ini terdapat 21 provinsi dengan 264 kabupaten kota yang terdapat kasus PMK.
Baca juga: Update 19 Juli: Kasus PMK Total Mencapai 402.604
Kasus PMK di Indonesia hari ini total mencapai 402.504. Dari angka kumulatif kasus tersebut, 165.584 hewan terpapar dinyatakan sembuh.
Sedangkan kasus PMK yang belum sembuh mencapai 229.790 ekor, mati 2.804 ekor dan potong bersyarat mencapai 4.436 ekor.
Baca juga: Saat Jagal di Buleleng Mendatangi Kandang untuk Menyembelih Sapi Terinfeksi PMK...
Dari jumlah kasus tersebut, mayoritas hewan terpapar adalah sapi sebanyak 389.038 ekor, 9.455 kerbau, 1.302 domba, 2.772 kambing dan 47 babi.
Sedangkan capaian vaksinasi hewan yang rentan PMK khususnya sapi sudah mencapai 555.422 ekor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.