Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Beri Kepastian Soal Ganti Rugi Ternak yang Dimusnahkan Akibat PMK

Kompas.com - 15/07/2022, 18:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera memberi kepastian mengenai ganti rugi bagi peternak yang sapinya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kepastian ganti rugi dari pemerintah ini sangat penting karena akan memberikan harapan bagi para peternak yang sapinya mati akibat wabah penyakit PMK," kata Muhaimin dalam siaran pers, Jumat (15/7/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mendorong pemerintah daerah untuk mendata peternak dan jumlah sapi yang akan diganti rugi akibat PMK.

Baca juga: Pemerintah DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK

Menurut Cak Imin, penting pula bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi utang bagi peternak yang meminjam dana untuk mengembangkan atau berinvestasi di peternakannya.

"Mengingat penyebaran virus PMK ini berdampak secara langsung pada penghasilannya, sehingga banyak peternak yang kesulitan membayar utang hingga mengalami kredit macet," kata ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah mempercepat penanganan PMK dengan memvaksinasi PMK supaya tidak semakin banyak hewan ternak yang terinfeksi dan mencegah semakin besarnya kerugian peternak.

Baca juga: Update 14 Juni: Hewan Terjangkit PMK Bertambah 12.333 Kasus

"Jangan sampai wabah ini terus berlangsung karena akan mengancam keberlanjutan bagi budidaya ternak sapi yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah sebagai salah satu cara untuk menjaga ketersediaan pangan nasional, khususnya ketersediaan daging sapi," kata Cak Imin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat PMK.

Namun, hingga 4 Juli 2022 lalu, Airlangga mengungkapkan pemerintah masih menggodok aturan teknis mengenai ganti rugi bagi peternak yang hewannya mati.

"Disiapkan teknisnya oleh Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), jadi ada penggantian itu maksimal Rp 10 juta," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Ombudsman Duga Badan Karantina Kementan Lakukan Malaadministrasi Penanganan PMK

Airlangga pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut kelak, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK akan mendapat ganti rugi.

Pasalnya, menurut Airlangga, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK dagingnya menjadi tidak aman dikonsumsi.

"Tidak semua yang dimusnahkan itu kalau yang dipaska potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com