JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera memberi kepastian mengenai ganti rugi bagi peternak yang sapinya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kepastian ganti rugi dari pemerintah ini sangat penting karena akan memberikan harapan bagi para peternak yang sapinya mati akibat wabah penyakit PMK," kata Muhaimin dalam siaran pers, Jumat (15/7/2022).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mendorong pemerintah daerah untuk mendata peternak dan jumlah sapi yang akan diganti rugi akibat PMK.
Baca juga: Pemerintah DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK
Menurut Cak Imin, penting pula bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi utang bagi peternak yang meminjam dana untuk mengembangkan atau berinvestasi di peternakannya.
"Mengingat penyebaran virus PMK ini berdampak secara langsung pada penghasilannya, sehingga banyak peternak yang kesulitan membayar utang hingga mengalami kredit macet," kata ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah mempercepat penanganan PMK dengan memvaksinasi PMK supaya tidak semakin banyak hewan ternak yang terinfeksi dan mencegah semakin besarnya kerugian peternak.
Baca juga: Update 14 Juni: Hewan Terjangkit PMK Bertambah 12.333 Kasus
"Jangan sampai wabah ini terus berlangsung karena akan mengancam keberlanjutan bagi budidaya ternak sapi yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah sebagai salah satu cara untuk menjaga ketersediaan pangan nasional, khususnya ketersediaan daging sapi," kata Cak Imin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat PMK.
Namun, hingga 4 Juli 2022 lalu, Airlangga mengungkapkan pemerintah masih menggodok aturan teknis mengenai ganti rugi bagi peternak yang hewannya mati.
"Disiapkan teknisnya oleh Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), jadi ada penggantian itu maksimal Rp 10 juta," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Ombudsman Duga Badan Karantina Kementan Lakukan Malaadministrasi Penanganan PMK
Airlangga pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut kelak, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK akan mendapat ganti rugi.
Pasalnya, menurut Airlangga, tidak semua hewan ternak yang terjangkit PMK dagingnya menjadi tidak aman dikonsumsi.
"Tidak semua yang dimusnahkan itu kalau yang dipaska potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.