Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dugaan Aliran Dana ke Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pejabat Pemkot

Kompas.com - 18/07/2022, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait dugaan aliran dana yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dari beberapa pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy.

Kemudian, Kepala Bagian Umum Pemkot Ambon Ongen Aponno dan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten Daerah (Asda) Fahmi Salatalohy.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang untuk Menyuap Eks Wali Kota Ambon

Mereka diperiksa di kantor Markas Korps Brimob Daerah Maluku pada Jumat 15 Juli 2022.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk RL (Richard Louhenapessy dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Selain pejabat Pemkot Ambon, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Stelia Tupanalay dan Petrus Fatlolon.

Sementara, saksi Victor Alexander Loupatty dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Richard terkait kasus dugaan suap izin pembangunan toko retail di Kota Ambon.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang

Richard ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ia mematok tarif minimal Rp 25 juta dari setiap dokumen yang diterbitkan.

Richard juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari salah satu staf usaha retail Alfamidi, Amri.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," Ketua KPK Firli Bahuri 15 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com