JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang diduga untuk menyuap mantan Wali Kota Ambon agar izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon dapat disetujui.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan staf Alfamidi bernama Amri yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Amri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Amri dikonfirmasi terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Terkait perkara ini, KPK belum menahan Amri untuk keperluan penyidikan. Selain Amri dan Richard, KPK menetapkan orang kepercayaan Eks Wali Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.
Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada Andrew.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Amri diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.