Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
Kemudian, Kepala Bagian Umum Pemkot Ambon Ongen Aponno dan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten Daerah (Asda) Fahmi Salatalohy.
Mereka diperiksa di kantor Markas Korps Brimob Daerah Maluku pada Jumat 15 Juli 2022.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tsk RL (Richard Louhenapessy dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Selain pejabat Pemkot Ambon, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Stelia Tupanalay dan Petrus Fatlolon.
Sementara, saksi Victor Alexander Loupatty dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Richard terkait kasus dugaan suap izin pembangunan toko retail di Kota Ambon.
Richard ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ia mematok tarif minimal Rp 25 juta dari setiap dokumen yang diterbitkan.
Richard juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari salah satu staf usaha retail Alfamidi, Amri.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," Ketua KPK Firli Bahuri 15 Mei lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/13440751/usut-dugaan-aliran-dana-ke-wali-kota-ambon-kpk-periksa-pejabat-pemkot