JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengeklaim bahwa rancangan peraturan soal pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah akan memuat sejumlah ketentuan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebutkan bahwa detail aturan itu meliputi tahapan pengusulan hingga evaluasi.
Masing-masing tahap itu diklaim akan mempunyai parameter yang jelas.
"Yang disampaikan di situ adalah berkaitan dengan pengusulan, pengangkatan, dan pelantikannya. Di bagian lain juga dimuat tentang tugas, tanggung jawab, kewenangan, hal-hal yang dilarang itu juga diatur di situ," kata Benni pada Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kemendagri Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah
"Diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, diatur juga mengenai pelaporan dan evaluasi. Ini yang menjadi poin-poin besarnya, bagaimana pengusulan, penempatan, dan pelantikan, itu semua ada aturannya," lanjutnya.
Ia memberi contoh mengenai tahapan pemilihan kandidat pj kepala daerah sebelum diputuskan di forum tim penilai akhir (TPA).
Selama ini, kritik berdatangan karena pemilihan kandidat pj kepala daerah tidak berdasarkan alasan yang jelas dan transparan, sehingga dikhawatirkan bersifat politis.
Benni mengeklaim, melalui rancangan peraturan yang masih digodok ini, transparansi dan keterbukaan itu akan "bisa terlihat".
"Ada pra-TPA di mana orang-orang yang diusulkan itu ditelaah dan diverifikasi dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak dari sisi kepegawaian, pengalaman kerja, kepangkatannya, dan banyak aspek sebenarnya," ujar dia.
"Pra TPA ini diikuti oleh lintas kementerian, ada Kemendagri, BIN, PPATK, Setneg, Kemenpan RB, dll. Eselon I evaluasi nama-nama ini," tambah Benni.
Ia menyebut bahwa rancangan peraturan ini juga akan disampaikan kepada kalangan akademisi dan pegiat gerakan masyarakat sipil.
Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya
Namun, apakah aspirasi mereka bakal diakomodasi sepenuhnya ke dalam rancangan peraturan ini, Benni berujar bahwa hal itu "tergantung dinamika pembahasan".
Benni sendiri mengungkapkan bahwa draf yang ada saat ini sudah 90 persen rampung.
Kemendagri menganggap, rencana mekanisme pemilihan kandidat pj kepala daerah yang bakal diterapkan kelak, yaitu dengan meminta 3 usulan nama dari parlemen daerah, sudah cukup demokratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.