Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 8 Tersangka Kasus Eksploitasi dan Distribusi Konten Pornografi Anak

Kompas.com - 14/07/2022, 10:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan media sosial.

Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/6492/VI/2022, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka FAS oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan

Tersangka FAS ditangkap di Klaten pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 3 handphone. Kemudian, tersangka SD ditangkap di Salatiga pada 6 Juli 2022. Ia berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama "WCBH".

Ketiga, tersangka AC ditangkap di Madiun pada 6 Juli 2022, berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH.

Lalu, tersangka ABH ditangkap di Klaten pada 7 Juli 2022 sebagai pengunggah konten pornografi di grup GCBH.

Kelima, tersangka AN ditangkap di Kalimantan Tengah pada 7 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten pornografi di grup WhatsApp BBV.

Keenam, tersangka BS ditangkap di Bandar Lampung pada 8 Juli 2022. Ia merupakan pembuat grup WhatsApp GCBH.

Baca juga: Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat

Selanjutnya, tersangka BD ditangkap di Karawang pada 9 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten di grup GCBH.

Tersangka AR selaku pengunggah konten di grup BBV ditangkap di Kalimantan Tengah pada 9 Juli 2022.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 6 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjaskan, modus operandi dalam kasus itu adalah pelaku mencari nomor target dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Lalu setelah mendapatkan nomor target, pelaku menghubungi korban via pesan singkat atau chat dan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP.

Baca juga: Buat Grup Pornografi Anak, Komplotan Ini Minta Biaya Berlangganan hingga Rp 300.000

"Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan kemaluannya dengan anak tersebut. Pelaku juga meminta nomor WhatsApp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ucap dia.

Menurut Ramadhan, tindakan pelaku itu dilakukan kepada empat orang anak sejak Mei 2022 hingga sekarang.

Polri pun berpesan agar masyarakat mewaspadai kejahatan siber dentan modus operandi mencari anak di bawah umur untuk diajak komunikasi melalui videocall dan dirayu.

"Bisa terjadi kepada anak siap saja. Kita imbau waspada terhadap kejahatan ini. Kami imbau orang tua mengawasi dalam penggunaan medsos. Apabila menemukan kejahatan serupa dan kejahatan siber lain laporkan ke polisi terdekat," terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Nasional
Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Nasional
KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Nasional
Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Nasional
Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com