JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan media sosial.
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/6492/VI/2022, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka FAS oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan
Tersangka FAS ditangkap di Klaten pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 3 handphone. Kemudian, tersangka SD ditangkap di Salatiga pada 6 Juli 2022. Ia berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama "WCBH".
Ketiga, tersangka AC ditangkap di Madiun pada 6 Juli 2022, berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH.
Lalu, tersangka ABH ditangkap di Klaten pada 7 Juli 2022 sebagai pengunggah konten pornografi di grup GCBH.
Kelima, tersangka AN ditangkap di Kalimantan Tengah pada 7 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten pornografi di grup WhatsApp BBV.
Keenam, tersangka BS ditangkap di Bandar Lampung pada 8 Juli 2022. Ia merupakan pembuat grup WhatsApp GCBH.
Baca juga: Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat
Selanjutnya, tersangka BD ditangkap di Karawang pada 9 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten di grup GCBH.
Tersangka AR selaku pengunggah konten di grup BBV ditangkap di Kalimantan Tengah pada 9 Juli 2022.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 6 miliar," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjaskan, modus operandi dalam kasus itu adalah pelaku mencari nomor target dan bergabung dalam grup WhatsApp.
Lalu setelah mendapatkan nomor target, pelaku menghubungi korban via pesan singkat atau chat dan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP.
Baca juga: Buat Grup Pornografi Anak, Komplotan Ini Minta Biaya Berlangganan hingga Rp 300.000
"Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan kemaluannya dengan anak tersebut. Pelaku juga meminta nomor WhatsApp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ucap dia.
Menurut Ramadhan, tindakan pelaku itu dilakukan kepada empat orang anak sejak Mei 2022 hingga sekarang.
Polri pun berpesan agar masyarakat mewaspadai kejahatan siber dentan modus operandi mencari anak di bawah umur untuk diajak komunikasi melalui videocall dan dirayu.
"Bisa terjadi kepada anak siap saja. Kita imbau waspada terhadap kejahatan ini. Kami imbau orang tua mengawasi dalam penggunaan medsos. Apabila menemukan kejahatan serupa dan kejahatan siber lain laporkan ke polisi terdekat," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.