Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Punya “Shelter” WNI

Kompas.com - 13/07/2022, 14:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Christina Aryani mengingatkan pemerintah supaya perwakilan Indonesia di luar negeri mempunyai shelter atau tempat singgah sementara bagi warga negara Indonesia (WNI).

Perwakilan Indonesia di luar negeri yang harus mempunyai shelter meliputi Malaysia, Arab Saudi, China, Australia, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kalau di sisi jumlah kemungkinan besar di negara ini harus ada shelter,” kata Christina dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bukan 149 Orang, Kemenlu Klarifikasi Jumlah Buruh Migran Meninggal di Sabah Capai 25 Orang

Menurut Christina, pemerintah berkewajiban memiliki shelter untuk memberikan pengayoman bagi WNI.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam Pasal 19b UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebutkan, “Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional”.

Sementara kewajiban negara memberikan shelter atau tempat singgah sementara termakhtub dalam Pasal 20 Ayat (1) pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Christina mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada 76 shelter yang tersebar di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Kemenlu Perkirakan Ada 9 Juta WNI di Luar Negeri, Hanya 3 Juta yang Tercatat

Dari total keseluruhan, 86 persen shelter berada di kantor perwakilan Indonesia, sisanya berada di luar atau terpisah dengan kantor perwakilan Indonesia.

Dengan merujuk data dan dasar hukum tersebut, Christina mengingatkan agar perwakilan Indonesia di luar negeri bisa mengayomi WNI.

"Jadi kalau dilihat dari dasar hukumnya sudah jelas bahwa perwakilan berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com