Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Mendesak Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

Kompas.com - 13/07/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih terdapat hal yang mengganjal selepas Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/7/2022) lalu.

Persoalan utama yang dipertanyakan adalah tentang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

Lili seharusnya menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin kemarin.

Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat pemberhentian Lili yang mengajukan pengunduran diri, maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang etik itu.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili sebenarnya bisa dilanjutkan dan diusut.

Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi

Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bisa dilanjutkan

Sejumlah kalangan menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili dan sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebenarnya bisa diselidiki ke ranah pidana.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa berinisiatif melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

"Dewas KPK dalam rangka tugasnya menjaga kehormatan institusi KPK seharusnya berinisiatif melaporkan perkaranya ke polisi atau memprosesnya sebagai perkara korupsi juga di KPK," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili, lanjut Abdul, seharusnya bisa diselidiki jika ada bukti yang cukup.

"Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi bagian dari KPK, tetapi perkara pidananya belum kedaluwarsa. Bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," ucap Abdul.

Abdul juga menilai dugaan gratifikasi terhadap Lili bisa dibawa ke ranah pidana.

Akan tetapi, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan mereka hanya menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, dan bukan soal dugaan tindak pidana gratifikasi.

Baca juga: Jubir KPK Klaim Pimpinan Tak Tahu Pengunduran Diri Lili dan Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com