JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini.
Draf itu diserahkan siang ini dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Besok (hari ini) katanya rapat akan diserahkan dari Presiden, pemerintah terkait 14 isu yang krusial," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Urgensi dan Kepentingan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dipertanyakan
Berdasarkan agenda DPR yang diterima Kompas.com, rapat kerja bersama Menkumham itu digelar siang ini pukul 11.00 WIB.
Mereka akan membahas mengenai penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah terkait RUU Operan.
Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa
"Secara garis besar kan harusnya enggak ada perubahan dari RKUHP sudah disepakati September 2019," tutur Habiburokhman.
Dia pun meminta publik untuk mempercayakan proses penyempurnaan RKUHP ke pemerintah dan DPR.
Habiburokhman mengeklaim RKUHP ini bakal memberi lebih banyak manfaat ketimbang mudarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.